MUSLIMDAILY.NET - Sya’ban berasal dari Bahasa Arab dari kata Syi'ab,
yang artinya adalah jalan di atas gunung. Islam kemudian memanfaatkan
bulan Sya’ban sebagai waktu untuk menemukan banyak jalan demi mencapai
kebaikan.
Ada pula yang menamakan Sya’ban karena orang-orang Arab pada bulan tersebut yatasya'abun (berpencar) untuk mencari sumber air. Dikatakan demikian juga karena mereka tasya'ub (berpisah-pisah/berpencar) di gua-gua.
Dan juga dikatakan sebagai Bulan Sya’ban juga karena bulan tersebut
sya'aba (muncul) di antara dua bulan Rajab dan Ramadan. Jamaknya adalah Sya'abanaat dan Sya'aabin.
Berikut ini uraian singkat tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan bulan Sya’ban:
Pertama, Tentang Keutamaan Bulan Sya’ban
Dalam Shahih Bukhâri dan Muslim, diriwayatkan bahwa A’isyah
RA menceritakan, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW puasa satu
bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhân dan aku tidak pernah melihat
Beliau SAW puasa lebih banyak dalam sebulan dibandingkan dengan puasa
Beliau pada bulan Sya’ban.”[2]
Dalam riwayat Bukhâri, ada riwayat lain, “Beliau SAW berpuasa penuh pada bulan Sya’ban.”[3]
Dalam riwayat lain Imam Muslim, “Beliau SAW berpuasa pada bulan Sya’ban kecuali sedikit.”[4]
Imam Ahmad dan Nasa’i meriwayatkan sebuat hadits dari Usâmah bin Zaid
RA, beliau mengatakan, “Rasulullah SAW tidak pernah berpuasa dalam
sebulan sebagaimana Beliau SAW berpuasa pada bulan Sya’ban. Lalu ada
yang berkata, ‘Aku tidak pernah melihat anda berpuasa sebagaimana anda
berpuasa pada bulan Sya’ban.’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Banyak orang
melalaikannya antara Rajab dan Ramadhan. Padahal pada bulan itu,
amalan-amalan makhluk diangkat kehadirat Rabb, maka saya ingin amalan
saya diangkat saat saya sedang puasa."[5]
Sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa pada bulan Sya'ban ini
banyak dilalaikan oleh manusia menunjukan akan dianjurkannya kita untuk
menggunakan waktu untuk ketaatan di saat manusia banyak melalaikannya,
sebagaimana kita dianjurkan untuk banyak berdzikir di pasar diamana
kebanyakan orang ditempat tesebut lalai akan akhirat dan disibukkan
dengan urusan duniawi, diantara faidah yang bisa kita petik dari hal
ini, diantaranya:
- ibadah pada waktu orang sedang lalai lebih membantu kita untuk
berbuat ikhlas karena kita mengamalkan sesuatu yang tidak diketahui oleh
banyak orang, apalagi puasa yang merupakan rahasia antara Allah dan
hamba-Nya.
- demikian juga beramal pada saat manusia lalai terasa lebih berat disbanding jika kita melakukan amalan secara beramai-ramai.
Kedua, Tentang Puasa Nisfu Sya'ban
Ibnu Rajab menyebutkan dalam al-Lathâ’if, (hal. 143, cet. Dar Ihyâ’ Kutubil Arabiyah) dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan sanad yang lemah dari Ali RA bahwa Nabi SAW bersabda, Jika malam nisfu Sya’ban,
maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya. Karena
Allâh Ta'ala turun pada saat matahari tenggelam, lalu berfirman, “Adakah
orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni? adakah yang memohon
rizki lalu akan saya beri? …”[6]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits palsu oleh penulis kitab al Mannâr (Syaikh Rashid Ridha). Beliau mengatakan (Majmu’ Fatawa beliau 5/622), ‘Yang benar, hadits itu maudhu’
(palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu Bakr, Abdullah bin
Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam Ahmad dan
Yahya bin Ma’in mengatakan, ‘Orang ini pernah memalsukan hadits.”
Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan
Sya’ban itu bukan amalan sunnah. Karena berdasarkan kesepakatan para
ulama’, hukum syari’at tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang
derajatnya berkisar antara lemah dan palsu. Kecuali kalau kelemahan ini
bisa tertutupi dengan banyaknya jalur periwayatan dan riwayat-riwayat
pendukung, sehingga hadits ini bisa naik derajatnya menjadi Hadits Hasan
Lighairi. Hadits Hasan Lighairi boleh dijadikan landasan untuk beramal
kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh).
Ketiga, Tentang Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban
Ada beberapa riwayat yang dikomentari sendiri oleh Ibnu Rajab setelah
membawakannya bahwa riwayat-riwayat ini masih diperselisihkan.
Kebanyakan para ulama menilainya lemah sementara Ibnu Hibbân menilai
sebagiannya shahih dan beliau membawakannya dalam shahih Ibnu Hibbân.
Diantara
contohnya, dalam sebuah riwayat dari ‘Aisyah RA, “Sesungguhnya Allâh
Ta'ala akan turun ke langit dunia pada malam nisfu Sya’ban lalu Allâh
Ta'ala memberikan ampunan kepada (manusia yang jumlahnya) lebih dari
jumlah bulu kambing-kambing milik Bani Kalb.”
Hadits ini dibawakan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah.
Tirmidzi menyebutkan bahwa Imam Bukhâri menilai hadits ini lemah.
Kemudian Ibnu Rajab menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan ini
seraya mengatakan, “Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lainnya namun
memiliki kelemahan.“
As-Syaukâni menyebutkan bahwa dalam riwayat ‘Aisyah RA tersebut ada
kelemahan dan sanadnya terputus. Syaikh Bin Bâz menyebutkan bahwa ada
beberapa hadits lemah yang tidak bisa dijadikan pedoman tentang
keutamaan malam nisfu Sya’ban.
Keempat, Tentang Shalat Pada Malam Nisfu Sya'ban
Untuk masalah ini ada tiga tingkatan:
Tingkatan pertama, shalat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa
melakukannya di luar malam nisfu Sya’ban. Seperti orang yang terbiasa
melakukan shalat malam. Jika orang ini melakukan shalat malam yang biasa
dilakukannya diluar malam nisfu Sya’ban pada malam nisfu Sya’ban tanpa
memberikan tambahan khusus dan dengan tanpa ada keyakinan bahwa malam
ini memiliki keistimewaan, maka shalat yang dikerjakan orang ini tidak
apa-apa. Karena ia tidak membuat-buat suatu yang baru dalam agama Allâh
Ta'ala.
Tingkatan kedua, shalat yang khusus dikerjakan pada malam nisfu
Sya’ban. Ini termasuk bid’ah. Karena tidak ada riwayat dari Nabi SAW
yang menyatakan Beliaumemerintahkan, atau mengerjakannya begitu juga
dengan para shahabatnya. Adapun hadits Ali RA yang diriwayatkan oleh
Ibnu Mâjah, “Jika malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya
dan berpuasalah pada siangnya.”, sudah dijelaskan (di atas) bahwa Ibnu
Rajab menilainya lemah, sementara Syaikh Rasyid Ridha menilainya palsu.
Hadits seperti ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan
hukum syar’i. Para Ulama memberikan toleran dalam masalah beramal dengan
hadits lemah dalam masalah fadhâilul a’mâl, tapi itupun dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, diantaranya:
Syarat pertama, kelemahan hadits itu tidak parah. Sementara kelemahan
hadits (tentang shalat nisfu Sya’ban) ini sangat parah. Karena diantara
perawinya ada orang yang pernah memalsukan hadits, sebagaimana kami
nukilkan dari Syaikh Muhammad Rasyid Ridha.
Syarat kedua, hadits yang lemah itu menjelaskan suatu yang ada
dasarnya. Misalnya, ada ibadah yang ada dasarnya lalu ada hadits-hadits
lemah yang menjelaskannya sementara kelemahannya tidak parah, maka
hadits-hadits lemah ini bisa memberikan tambahan motivasi untuk
melakukannya, dengan mengharapkan pahala yang disebutkan tanpa
meyakininya sepenuh hati. Artinya, jika benar, maka itu kebaikan bagi
yang melakukannya, sedangkan jika tidak benar, maka itu tidak
membahayakannya karena ada dalil lain yang dijadikan landasan utama.
Sebagaimana sudah diketahui bahwa dalam dalil yang memerintahkan
untuk menunaikan shalat nisfu Sya’ban, syarat-syarat tersebut tidak
terpenuhi karena perintah ini tidak memiliki dalil yang shahih dari Nabi
SAW sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab dan yang lainnya.
Dalam al-Lathâif
(hlm. 145) Ibnu Rajab mengatakan, “Begitu juga tentang shalat malam
pada malam nisfu Sya’ban, tidak ada satu dalil sahih pun dari Nabi SAW
maupun dari shahabat.
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha
mengatakan, “Allâh Ta'ala tidak mensyari’atkan bagi kaum Mukminin satu
amalan khusus pun pada malam nisfu Sya’ban ini, tidak melalui
kitabullah, ataupun melalui lisan Rasulullah SAW juga tidak melalui
sunnah Beliau SAW.”
Syaikh Bin Baz mengatakan, “Semua riwayat yang menerangkan keutamaan shalat malam nisfu Sya’ban adalah riwayat palsu.”
Keterangan terbaik tentang shalat malam nisfu Sya’ban yaitu perbuatan sebagian tabi’in, sebagaimana penjelasan Ibnu Rajab dalam al-Lathâif (hlm. 144), “Malam nisfu Sya’ban diagungkan oleh tabi’in
dari Syam. Mereka bersungguh-sungguh melakukan ibadah pada malam itu.
Dari mereka inilah, keutamaan dan pengagungan malam ini diambil.
Ada
yang mengatakan, ‘Riwayat yang sampai kepada mereka tentang malam nisfu
Sya’ban itu adalah riwayat-riwayat isra’iliyyat.’ Ketika kabar ini
tersebar di seluruh negeri, manusia mulai berselisih pendapat, ada yang
menerimanya dan sependapat untuk mengagungkan malam nisfu Sya’ban,
sedangkan Ulama Hijâz mengingkarinya. Mereka mengatakan, ‘Semua itu
perbuatan bid’ah.’
Tingkatan ketiga, dikerjakan malam itu satu
shalat khusus dengan jumlah tertentu dan ini dilakukan tiap tahun. Maka
ini lebih parah daripada tingkatan kedua dan lebih jauh dari sunnah.
Riwayat-riwayat yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits palsu.
As-Syaukâni mengatakan (al-Fawâidul Majmû’ah, hlm. 15), “Semua
riwayat tentang shalat malam nisfu Sya’ban ini adalah riwayat bathil dan
palsu.”
Ada amalan lain yang sering dilakukan di bulan Sya'ban akan tetapi
hal itu tidak ada contohnya sama sekali dari Rasulullah SAW dan juga
para shahabatnya serta para ulama yang mu'tabar, diantara amal-amalan tersebut diantaranya:
Shalat alfiyah yaitu shalat yang terdiri dari 100 rakaat
yang dilakukan pada pertengahan Sya'ban dengan berjamaah, pada setiap
rakaatnya imam membaca surat al Ikhlas 10 kali. Shalat ini juga
didasarkan pada sebuah hadits palsu yang tidak ada asalnya dari
Rasulullah SAW.
Shalat tolak bala' dan supaya panjang umur, yaitu shalat 6
rakaat yang dilakukan pada malam nisfu Sya'ban, demikian pula membaca
surat Yasin pada malam tersebut.
Imam Al Ghazali mengatakan: "Shalat-shalat ini sangat masyhur di
kalangan mutaakhirin penganut aliran sufi yang saya tidak tahu bahwa
shalat maupun doa-doanya berdasarkan dalil yang shahih, akan tetapi itu
semua tidak lain adalah bid'ah. Sahabat-sahabat kami telah membenci
untuk berkumpul-kumpul pada malam nisfu sya'ban baik di masjid maupun di
tempat lainnya".
Imam Nawawi berkata: "Shalat rajab (raghaib) dan shalat nisfu Sya'ban adalah merupakan dua bid'ah yang mungkar serta sangat buruk".
Kelima, Tentang Pada Malam Nisfu Sya’ban Ditentukan Apa Yang Akan Terjadi Tahun Itu
Ini kabar yang bathil. Malam penentuan takdir kejadian selama setahun itu yaitu pada malam qadar (lailatul Qadar).
Allâh Ta'ala berfirman, yang artinya, “Hâ mîm. Demi Kitab (al Qur’ân)
yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang
diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam
itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah." (QS. ad-Dukhân/44:1-4)
Malam diturunkannya al-Qur’ân adalah lailatul qadar. Allâh
Ta'ala berfirman, yang artinya, “Sesungguhnya kami telah menurunkannya
(al-Qurân) pada malam kemuliaan.” (QS. al-Qadr/97:1) yaitu pada bulan
Ramadhân, karena Allâh Ta'ala menurunkan al-Qur’an pada bulan itu.
Allâh Ta'ala berfirman, yang artinya, “Bulan Ramadhan, bulan yang di
dalamnya diturunkan (permulaan) al Qur’ân.” (QS. al-Baqarah/2:185)
Orang yang mengira bahwa malam nisfu Sya’ban merupakan waktu Allâh
Ta'ala menentukan apa yang akan terjadi dalam tahun itu berarti dia
telah menyelisihi kandungan al-Qur’an.
Keenam, Hari Membagikan Makanan Kepada Fakir Miskin?
Ini yang mereka namakan ‘asyiyâtul wâlidain. Perbuatan ini
juga tidak ada dasarnya dari Nabi SAW. Sehingga mengkhususkan amalan ini
pada nisfu Sya’ban termasuk amalan bid’ah yang telah diperingatkan oleh
Rasulullah SAW dengan sabda Beliau, ”Semua bid’ah itu sesat.”
Ketahuilah, orang yang membuat kebid’ahan dalam agama Allâh Ta'ala ini berarti dia telah terjerumus dalam beberapa larangan :
a. Perbuatannya menyiratkan pendustaan terhadap kandungan firman Allâh Ta'ala, yang artinya
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.” (QS. al-Maidah/5:3)
Karena apa yang dibuat-buat ini dan diyakini sebagai bagian dari
agama ini tidak termasuk agama ketika agama ini diturunkan. Dengan
demikian, ditinjau dari kebid’ahan ini berarti agama itu belum sempurna
(sehingga perlu disempurnakan-red)
b. Membuat-buat suatu yang baru menyiratkan kelancangan terhadap Allâh dan rasulNya.
c. Orang yang membuat-buat suatu yang baru berarti ia memposisikan
dirinya sama dengan Allâh Ta'ala dalam menghukumi manusia. Allâh
berfirman, yang artinya, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan
selain Allâh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan
Allâh?” (QS. as-Syuura/42:21)
d. Membuat-buat suatu baru berkonsekuensi satu diantara dua. Yang
pertama, Nabi SAW tidak tahu bahwa amalan ini bagian dari agama dan
kedua, Nabi tahu namun Beliau SAW menyembunyikannya. Kedua anggapan ini
adalah celaan kepada Nabi SAW karena yang pertama menuduh Beliau SAW
tidak tahu syari’at dan kedua menuduh Beliau menyembunyikan bagian dari
agama Allâh yang Beliau ketahui.
e. Kebid’ahan menyebabkan manusia berani terhadap syari’at Allâh Ta'ala. Ini sangat dilarang oleh Allâh Ta'ala.
f. Kebid’ahan ini akan memecah belah umat. Karena masing-masing
membuat manhaj sendiri dan menuduh yang lain masih kurang. Ini akan
menyeret umat kedalam apa yang dilarang Allâh Ta'ala dalam firman-Nya,
yang artinya, “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang
bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas
kepada mereka. mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang
berat," (QS. Ali Imrân/3:105)
Dan dalam firman-Nya, yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agama mereka
dan
mereka menjadi bergolong-golong, tidak ada sedikitpun tanggung-jawabmu
kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada
Allâh, kemudian Allâh akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah
mereka perbuat.” (QS. al-An’âm/6:159)
g. Kebid’ahan ini membuat pelakunya tersibukkan sehingga meninggalkan
suatu yang disyariatkan. Para pembuat bid’ah itu, tidaklah membuat
suatu kebid’ahan kecuali pada saat yang sama dia telah menghancurkan
syariat yang sepadan dengannya.
Sesungguhnya apa yang tercantum dalam kitabullah dan sunnah yang
shahih itu sudah cukup bagi orang-orang yang mendapat hidayah dari Allâh
Ta'ala.
Allâh Ta'ala berfirman, “Wahai manusia, sesungguhnya
telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi
penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat
bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah, “Dengan kurnia Allâh dan
rahmat-Nya, hendaklah mereka bergembira dengannya. karunia Allâh dan
rahmat-Nya itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS.
Yûnus/10:57-58)
Dalam ayat lain Allâh Ta'ala berfirman, yang artinya, “Barangsiapa
yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan
celaka.” (QS. Thaha/20:123)
Akhirnya saya memohon kepada Allâh Ta'ala agar senantiasa memberikan
petunjuk kepada kita dan kepada saudara-saudara kita kaum Muslimin
menuju shirâtul mustaqîm dan saya memohon kepada Allâh Ta'ala agar
senantiasa menolong kita di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allâh Maha
Dermawan dan Maha Pemurah.
[1] Diterjemahkan dengan sedikit ringkas dari Majmu’ Fatawa beliau, 20/25-33
[2] HR Bukhâri, no. 1969 dan Muslim, no. 1156 dan 176
[3] HR Bukhâri, no. 1970
[4] HR Muslim, no. 1156 dan 176
[5] HR Ahmad, 5/201 dan Nasâ’i, 4/102
[6] HR Ibnu Mâjah, no. 1388
Referensi:
- Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV
- Islamhouse.com - Seputar Bulan Sya'ban tulisan Syekh Abdul Aziz bin Baz
EmoticonEmoticon